Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan Hartanya di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri dimaksud. Cabang Bank Persepsi dimaksud wajib segera mengalihkan Harta dimaksud ke Bank Persepsi di dalam negeri.

Ayat (3)

Cukup jelas.

LEAVE A COMMENT