Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tanggal kirim” adalah tanggal pada saat surat peringatan dikirim sebagaimana tercantum dalam bukti pengiriman.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tanggal kirim” adalah tanggal pada saat surat peringatan dikirim sebagaimana tercantum dalam bukti pengiriman.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.