Pasal 3

  1. Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
  2. Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
  3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Wajib Pajak yang sedang:
    1. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
    2. dalam proses peradilan; atau
    3. menjalani hukuman pidana,

    atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

  4. Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
  5. Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kewajiban:
    1. Pajak Penghasilan; dan
    2. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

LEAVE A COMMENT