Pasal 2

  1. Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:
    1. kepastian hukum;
    2. keadilan;
    3. kemanfaatan; dan
    4. kepentingan nasional.
  2. Pengampunan Pajak bertujuan untuk:
    1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
    2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
    3. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

LEAVE A COMMENT