Pasal 3

Ayat (1)

Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Dalam hal Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di kantor Direkorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

LEAVE A COMMENT