Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah pemindahbukuan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah pemindahbukuan.
Ayat (3)
Cukup jelas.