1. DASAR HUKUM
      1. Pasal 2 UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
      2. Pasal 2, 3, dan 4 PP 74 TAHUN 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
      3. PMK-73/PMK.03/2012 (berlaku sejak 15 Mei 2012) tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
      4. PMK-146/PMK.03/2012 (mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 10 September 2012) tentang tata cara verifikasi
      5. PER-38/PJ/2013 (berlaku sejak 8 November 2013) tentang perubahan PER-20/PJ/2013 (berlaku sejak 30 Mei 2013) tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP
      6. PER-08/PJ/2012 (berlaku 30 Maret 2012) tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi WP pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya
      7. PER-12/PJ/2015 (berlaku sejak 10 Maret 2015) tentang penetapan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan

    atau KLIK DISINI

 

  1. WP YANG NPWP-NYA DIHAPUS
    • Penghapusan NPWP dilakukan terhadap WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 9 ayat (1) PER-20/PJ/2013)

 

  1. CARA PENGHAPUSAN NPWP DAN JENIS WP YANG NPWP NYA DICABUT
    • Penghapusan NPWP dapat dilakukan: (Pasal 9 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
      1. atas permohonan Wajib Pajak; atau
      2. secara jabatan.
    • Penghapusan NPWP atas permohonan WP atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. (Pasal 9 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
      1. PENGHAPUSAN NPWP BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI
        • Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi, apabila penghapusan tersebut dilakukan terhadap: (Pasal 9 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
          1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
          2. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
          3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
          4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
          5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
          6. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
          7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
          8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
          9. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
          10. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
          11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
          12. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
        • Ketentuan terkait Verifikasi KLIK DISINI
      2. PENGHAPUSAN NPWP BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN
        • Penghapusan NPWP terhadap WP selain yang berdsarkan hasil verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (Pasal 9 ayat (5) PER-20/PJ/2013)

 

  1. TATA CARA PENGHAPUSAN NPWP MELALUI PERMOHONAN WP
    1. Permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak, dilakukan dengan menggunakan Formulir Penghapusan NPWP. (Pasal 10 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
    2. Dalam hal penghapusan NPWP terkait dengan WP OP yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. (Pasal 10 ayat (8) PER-20/PJ/2013)
      1. Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan NPWP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. (Pasal 10 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        1. Permohonan penghapusan NPWP yang telah disampaikan oleh WP melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (Pasal 10 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
        2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dengan lengkap melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 10 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. (Pasal 10 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
        4. Apabila dokumen yang disyaratkanbelum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) PER-20/PJ/2013, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. (Pasal 10 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
        5. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. (Pasal 10 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
      2. Dalam hal WP tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara elektronik, permohonan penghapusan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (Pasal 11 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
        1. Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP. (Pasal 11 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        2. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
        3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara: (Pasal 11 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
          1. langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
          2. melalui pos; atau
          3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
        4. Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke KPP. (Pasal 11 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
        5. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (Pasal 11 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
        6. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan: (Pasal 11 ayat (8) PER-20/PJ/2013)
          1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
          2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
    3. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan formulir penghapusan NPWP meliputi:
      • No. Jenis WP Yang Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP Dokumen yang disyaratkan (Pasal 11 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        1. OP yang meninggal dunia (permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. (Pasal 10 ayat (8) PER-20/PJ/2013))
        1. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan
        2. surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris
        2. OP yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
        3. bendahara pemerintah dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara
        4. WP yang memiliki lebih dari satu NPWP surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki
        5. Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP
        1. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan
        2. surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
        6. Wajib Pajak badan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

  1. PENGHAPUSAN NPWP SECARA JABATAN
    • Penghapusan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. (Pasal 12 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
    • Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP secara jabatan, dilakukan apabila: (Pasal 12 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
      1. terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa WP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif; dan
      2. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
    • Ketentuan terkait Verifikasi KLIK DISINI

 

  1. KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP
    • Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP, KPP memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan oleh WP (Pasal 13 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
    • Dalam memberikan keputusan, KPP juga mempertimbangkan: (Pasal 13 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
      1. utang pajak; dan
      2. proses hukum atau proses administrasi berupa:
        1. pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
        2. gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
        3. keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;
        4. banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP;
        5. pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
        6. peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
      3. Status seluruh NPWP cabang WP, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.
    • Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terkait penggabungan usaha, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) PER-20/PJ/2013 tersebut tidak dipertimbangkan. Pasal 13 ayat (6) PER-20/PJ/2013
    • Keputusan dapat berupa penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau penerbitan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. (Pasal 13 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
      • Penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama: (Pasal 13 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
        1. 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) atau Pasal 11 ayat (7), dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi; atau
        2. 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) atau Pasal 11 ayat (7), dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.
      • Apabila jangka waktutersebut telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (7) PER-20/PJ/2013 berakhir. Pasal 13 ayat (8) PER-20/PJ/2013
    • Surat Keputusan Penghapusan NPWP diterbitkan dalam hal: (Pasal 13 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
      1. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan NPWP;
      2. tidak terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:
        1. penagihannya sudah daluwarsa;
        2. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
        3. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan;
      3. tidak terdapat proses hukum atau proses administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf b PER-20/PJ/2013; dan
      4. seluruh NPWP cabang WP telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.
    • Surat Penolakan Penghapusan NPWP diterbitkan dalam hal: (Pasal 13 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
      1. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan penghapusan NPWP; atau
      2. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan NPWP, namun:
        1. terdapat utang pajak;
        2. terdapat proses hukum atau proses administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan/atau
        3. terdapat NPWP cabang yang belum dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.
    • Apabila setelah diterbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP, diketahui:
      1. Wajib Pajak melunasi utang pajak;
      2. proses hukum atau proses administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) PER-20/PJ/2013 telah selesai ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
      3. seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal permohonan penghapusan NPWP diajukan terhadap NPWP pusat,

WP dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP dan permohonan tersebut dianggap sebagai permohonan baru. (Pasal 14 PER-20/PJ/2013)

 

  1. KETENTUAN LAIN-LAIN
    • Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan WP yang bersangkutan. (Pasal 45 PER-20/PJ/2013)

LEAVE A COMMENT