Pasal 2

  1. Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
  2. Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Harta yang berada:
    1. di dalam wilayah NKRI; dan/atau
    2. di luar wilayah NKRI.
  3. Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan.

LEAVE A COMMENT