Pasal 9

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “informasi mengenai identitas Wajib Pajak” antara lain informasi mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor paspor, Nomor Induk Kependudukan, dan surat izin usaha.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “informasi kepemilikan Harta” antara lain berupa informasi mengenai lokasi, tahun perolehan, dan nomor bukti kepemilikan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” adalah segala hal yang dapat membuktikan kebenaran dari daftar Utang yang diungkapkan, antara lain akad kredit dan surat pengakuan Utang antara dua pihak di hadapan notaris atau di hadapan saksi.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali yang belum mendapat surat keputusan atau putusan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha” adalah pernyataan yang berisi pencatatan peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak Terakhir.

LEAVE A COMMENT