Tag : Tax Amnesti

Pasal 3 Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI. Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan ke wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam ..

Read more

Pasal 2 Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Harta yang berada: di dalam wilayah NKRI; dan/atau di luar wilayah NKRI. Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ..

Read more

Pasal 1 Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di ..

Read more

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan pedoman kepada Wajib Pajak dalam melakukan pengalihan ..

Read more