Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), Pasal 2 ayat (5) dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) (1a) (2) (3) (4) (4a) Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan ..