Tag : keberatan

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang ..

Read more

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : Surat Pemberitaan; Surat ketetapan Pajak; Surat Ketetapan Pajak Tambahan; Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan-alasan secara jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga ..

Read more