Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pemimpin tertinggi” misalnya:

dalam Perseroan Terbatas adalah direktur utama, presiden direktur, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan struktur organisasi dalam akta pendirian atau dokumen lain yang dipersamakan;
dalam yayasan adalah ketua yayasan;
dalam koperasi adalah ketua koperasi.

Yang dimaksud dengan “berhalangan” adalah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Ketentuan ini mengatur bahwa:

  1. bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 yang:
    1. telah menyampaikan SPT PPh Terakhir maka Wajib Pajak wajib melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir; atau
    2. belum menyampaikan SPT PPh Terakhir maka Wajib Pajak wajib terlebih dahulu menyampaikan SPT PPh Terakhir dan melampirkannya dalam Surat Pernyataan; atau
  2. bagi Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017, tidak wajib melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.

Ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan Hartanya di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri dimaksud. Cabang Bank Persepsi dimaksud wajib mengalihkan Harta dimaksud ke Bank Persepsi di dalam negeri.

Ayat (7)

Cukup jelas.

LEAVE A COMMENT