Barang siapa karena kealpaannya :

  • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

  • menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar;

    sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, di pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar dua kali jumlah pajak yang terhutang.