1. Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila :
    1. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
    2. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga;
    3. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
  2. Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.