Pasal 12

  1. Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) harus mengalihkan Harta dimaksud melalui Bank Persepsi yang ditunjuk secara khusus untuk itu paling lambat:
    1. tanggal 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a; dan/atau
    2. tanggal 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b.
  2. Jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) terhitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
    1. surat berharga Negara Republik Indonesia;
    2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
    3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
    4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
    5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    6. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
    7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
    8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LEAVE A COMMENT